Sikap penerimaan dari rakyat papua diatas berpatokan pada pandangan yang bersifat positif, yang lebih merujuk pada gambaran atau iming-iming didalam pikiran orang papua kalau didalam otsus ada perlindungan, kesejaterahan, kemakmuran dan keadilan bahkan kemajuan dalam membangun papua. ini dari perspektif orang papua, terlebih dari kaum hawam.
sedangkan bagi elit-elit konglomerat papua ada kenikmatan kekuasaan berupa, jabatan dan uang terutama bagi mereka yang bekerja di dalam sistem pemerintahan. Tidak heran semua itu ditanamkan oleh negara Indonesia didalam gaya dan pola pikir orang papua sehingga mereka benar-benar tuli dan buta untuk dapat melihat serta mendengar teriak dan jeritan penderitaan rakyat papua dari atas kursi empuknya.
Sumber daya alam dikeruk habis kapitalis, rakyat papua; hidup miskin, kesehatan buruk, termajinalisasi, disikriminasi, disiksa, diperkosa, diteror,dibunuh, merosot dan hilangnya budaya orang papua bahkan hak kesulungan dalam pemerintahan dan politik di dominasi penduduk trasmigrasi termasuk sistem ekonomi dan pendidikan dipapua. Akhir-akhir ini menjelang berakhirnya otsus pada tahun 2021. Lagi-lagi ada sekelompok elit-elit politik orang papua piaraan Jakarta yang hendak mewakili rakyat papua untuk memperpanjang otsus pemberian negara kolonial Indonesia tanpa melibatkan semua komponen orang papua untuk mengambil persetujuan secara kolektif, Ini nampaknya lumrah dan sepihak, dimana rakyat papua yang seharusnya mengambil keputusan itu agar sesuai dengan harapan dan keinginan orang papua sendiri apakah ingin merdeka ataukah orang papua masih ingin bergabung bersama kolonial NKRI.
Hari ini sikap orang papua jelas hanya satu yakni, merdeka dan berdaulat diatas tanahnya sendiri. hal ini yang kemudian membuat negara panik dan menghindar lalu sekali lagi memakai elit politik papua untuk memainkan perannya. apabila hal ini indahkan dan tidak di respon baik dengan sikap perlawanan maka secara otomatis orang papua akan kembali didorong untuk masuk dalam lautan api neraka kolonial Indonesia, artinya penindasan masih akan terus berlanjut bagi orang papua.
KILAS LAHIRNYA OTSUS
Otsus lahir dari aspirasi rakyat papua untuk merdeka. Lalu kemudian aspirasi itu di bawa oleh tim 100 ke istana negara pada 26 februari 1999 menghadap presiden B.J. Habibi kala itu dengan membawa tiga pernyataan kemerdekaan Rakyat papua. pertama, kami bangsa papua berkehendak keluar dari negara kesatuan repoblik Indonesia. kedua, segera membentuk pemerintahan perwalihan dipapua barat, dibawah pengawasan PBB secara demokratis, damai dan bertanggung jawab; ketiga, jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik pada butir satu dan dua maka segera diadakan perundingan internasional antara Indonesia, papua barat dan PBB atau kami bangsa papua tidak ikut serta dalam pemilihan umum 1999.
Tuntutan merdeka itu dilayangkan bangsa papua berdasarkan realitas penindasan dan penderitaan yang dialami oleh rakyat papua sendiri seperti yang telah dirumuskan oleh lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI); pertama sejarah masa lalu, yang lebih merujuk pada sejarah anekisasi bangsa papua ke Indonesia lalu menyebabkan pelanggaran HAM berat kepada orang papua oleh militer colonial indonesia sepanjang 1965-1998 yang tak perna diusut tuntaskan. Kedua masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif yang sangat kental terhadap orang papua, ketiga, kegagalan pembangunan meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat papua. keempat pelanggaran HAM yang terus berkesinambungan (muridan 2009: iii). Kelima, kebudayaan orang papua yang tidak bisa berkembang dan terancam hilang.
Pertemuan tim 100 dengan habibi tidak menghasilkan apa-apa walaupun keinginan merdeka dan penderitaan rakyat papua selama bersama NKRI sudah disampaikan secara transparan. Namun Pertemuan itu Hanya menghasilkan respon habibi, pertama, terkait pelanggaran HAM ia mengatakan ampunilah mereka karena mereka tidak tau apa yang diperbuatnya. Kedua kalau untuk tuntutan merdeka, pulang dan renungkan dulu permintaan itu. Pada tahun itu juga pemerintah Indonesia merespon tuntutan sensitif bangsa papua dengan mengeluarkan UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi irian jaya tengah, provinsi irian jaya barat serta kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya dan kota sorong. Kebijakan UU ini menimbulkan protes dari rakyat papua terhadap kebijakan itu.
Lalu untuk mencegah terjadinya protes dan konflik dipapua pemerintah merespon dengan menetapkan papua dan aceh sebagai daerah yang diberikan status otonomi khusus (otsus) berdasarkan ketetapan MPR RI No 4 tahun 1999. Pada awalnya rakyat papua menolak namun akhirnya diterima karena pola pikirnya sudah diracuni negara melalui sosialisasi, dialog oleh para politisi dan semua orang yang berkemuan baik seperti tokoh agama, adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lain dengan cara mempengaruhi sebagian besar rakyat papua untuk menerima otsus sebagai pengganti kemerdekaan melalui cara-cara persuasive dan logis supaya diterima oleh rakyat papua.
sehingga pada waktu itu para intelektual papua dari universitas cendrawasi serta perguruan tinggi lain ditunjuk untuk membuat draft RUU otsus yang kemudian di ajukan kepusat namun ditingkat daerah banyak perubahan hingga sampai pada draft ke 14 terakhir. Barulah di sahkkan dalam pertemuan khusus dijayapura yang melibatkankan berbagai komponen masyarakat. kemudian draft RUU otsus itu diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan bersama pemerintah tapi dari RUU itu malah diadopsi lalu membuat RUU otsus baru buatan Jakarta yang selanjutnya di terapakan dan di pakai oleh rakyat papua hingga hari ini. UU itu disebut undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001
HARAPAN OTSUS DARI PEMERINTAH RI
Mentri kordinator politik sosial dan keamanan (menko polsoskam) agum gumelar, menyatakan, otsus bagi papua merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dipapua. Terlebih karna RUU otsus itu diajukan dari aspirasi rakyat dengan komitmen pembangunan irian jaya dalam kerangka NKRI. Ini disampaikan ketika agum menerima Tim otsus papua yang dipimpin wakil gubernur irian jaya constant karma yang turut didampingi oleh ketua asistensi otsus frans wospakrik, rector Uncen, wakil ketua tim asistensi otsus G.M. satya, asisten satu sekretaris wilayah provinsi irian jaya Anton Ririhena, phil karl erari, W.F. rumsarwir, august rumansara dan august kafiar.
Pemberian Otsus merupakan respon pemerintah RI terhadap berbagai pergolakan dan tuntutan merdeka dari masyarakat papua. lalu di tahun 2001 semasa kepemimpinan megawati soekarno putri, pemberian otsus menurut Susilo bambang yudoyono selaku mentri kordinator politik hukum dan keamanan didasarkan atas tiga pemikiran yakni, pertama, penghormatan dan pengakuan terhadap identitas papua untuk membentuk sistem pemerintahan yang khusus untuk dapat mengatur kehidupan dipapua atas dasar budaya, adat, tradisi dan lain lain.
Kedua, otsus dimaknai sebagai power sharing atau pembagian kekuasaan. memberikan kekhususan yang lebih bagi papua untuk mengambil keputusan sendiri atas masalah-masalah subtantif. Disitulah letak politik dari undang-undang Otsus. ketiga, UU ini dirancang untuk melakukan regulasi ekonomi secara khusus yang memberikan pendapatan lebih besar kepada papua sehingga dapat melakukan percepatan dan perluasan peningkatan kesejaterahan-nya.
Harapan pemberian otonomi khusus dari pemerintah negara kesatuan repoblik Indonesia sunggu teramat, baik dan manis namun bagaikan racun yang mematikan rakyat papua dalam penerapan-nya.
DAMPAK DAN HEGEMONI DARI IMPLEMENTASI OTSUS
Kehadiran Otsus membawa malapetaka bagi tanah dan rakyat papua dimana otsus yang baru saja diberikan pemerintah langsung menewaskan dewan presidium papua, they hiyo eluay bersama aristoteles masoka pada 10 november 2001 oleh kopasus indonesia bertepatan di hari ulang tahun TNI AL di hamadi jayapura. Jenesa theys ditemukan di wilayah perbatasan papua-papua nieuw guinea (arso timur) sedangkan aristoteles masoka mayatnya tidak ditemukan hingga sekarang. Peritiwa ini membuat marah rakyat papua lalu di sikapi dengan demonstrasi dan protes atas meninggalnya teys heluay selaku salah satu orang dari delegasi tim 100 tersebut.
Di tahun yang sama rakyat papua dikejutkan dengan peristiwa berdarah di wasior, 31 maret hingga 14 juni 2001, mengisahkan empat orang korban pembunuhan, tiga puluh Sembilan orang korban penyiksaan dan satu orang wanita ditelanjangi dan diperkosa ditambah penghilangan nyawa lima orang penduduk wasior tanpa diketahui. Kemudian di tahun 2003 rakyat papua di daerah wamena dibantai militer dengan membunuh enam puluh satu orang warga wamena termasuk anak-anak tak berdosa bahkan gereja-geraja pun dibakar.
Dimasa pemerintahan megawati soekarno putri dengan melihat kondisi itu. Ia langsung mengeluarkan inpres nomor 1 tahun 2003 yang didasarkan atas UU No 45/1999 tentang pemekaran provinsi dan kabupaten di irian jaya sebagai upaya menghancurkan dan mempeta-petakan orang papua serta meredam tuntutan merdeka dari bangsa papua dan ironisnya UU inpres tersebut bertentangan dengan UU otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.
Dimana Inpres itu melanggar pasal 76 sehingga menyingkirkan peranan MRP dan DPRP, pasal 76 UU otsus dinyatakan; pemekaran provinsi papua menjadi provinsi-provinsi serta kabupaten dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan dimasa mendatang. Artinya otsus ketika diberikan tidak menegaskan langsung supaya secepatnya melakukan pemekaran tapi bagaimana supaya adanya penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pembangunan kesejaterahan masyarakat papua terlebih dulu.
walaupun bertentangan dan melanggar amanat UU otsus tetap saja intruksi presiden nomor 1/2003 dijalankan, buktinya dimekarkan irian jaya menjadi dua provinsi yakni provinsi irian jaya (papua) dan irian jaya barat (papua barat) juga termasuk beberapa kabupaten dan kota lalu mengangkat Abraham oktovianus ataruri menjadi gubernur pertama irian jaya barat pada tahun 2003. Dinamika ini yang kemudian menjadi barometer pertama terbentuknya semua kabupaten kota diseluruh tanah papua. Sejak otsus diberikan, negara selalu membuat kebijakan yang bertentangan dengan mengeluarkan undang undang baru yang kemudian membuat semua UU itu tumpang tindih.
Misalnya semasa pemerintahan dipimpin megawati, ia mengeluarkan inpres no 1/2003 yang kemudian bertentangan dengan UU 1945 sehingga harus dibatalkan dan dicabut pada tanggal 14 juni 2004 majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta melalui No 17/G.TUN/2004/PTUN, membatalkan keppres No 213/M/2003 tentang pengangkatan Abraham Okovianus Ataruri sebagai pejabat gubernur irja barat. Lalu Dalam putusan itu, presiden RI diperintahkan mencabut keppres tersebut.
Setelah itu dimasa kepemimpinan SBY, juga dikeluarkan Inpres No 5 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan papua.
Ini memberi kesan kalu negara tidak menghargai otsus yang sudah diberikan sehingga pelaksanaan pembangunan harus langsung diambil alih oleh Jakarta. lalu inpres ini kemudian di ikuti PP No 77 tahun 2007 tentang lambang daerah namun diarahkan untuk menghambat penempatan lambang kultur papua dan aceh. Ada lagi dikeluarkan PP No 1 tahun 2008 menjadi UU No 35 tahun 2008 untuk mengantikan UU otsus yang lama demikian ucap ketua DPR papua Jhon ibo. Ada juga UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. ini menunjukan kalau negara sedang melakukan pembohongan public bagi rakyat papua sebagai upaya untuk memporak-porandakan Otsus yang sedang berlangsung ditanah papua.
Bukan hanya UU tapi juga nyawa orang papua pun turut tumpang tindih tanpa penyelesaian dimana satu tahun setelah pembentukan provinsi papua barat, tepat 16 oktober 2004 di kabupaten pucak jaya terjadi penangkapan dan penyiksaan oleh TNI terhadap pendeta elisa tabuni dan dainus kogoya lalu pendeta elisa tabuni ditembak mati dan satunya dipulangkan. Peristiwa berdarah pun berlanjut pada 16 maret 2006 (uncen berdarah) terdapat 6 orang masyarakat papua disiksa dan dibunuh mati militer dan 16 orang mahasiswa diproses secara hukum dan ditahan secara sewenang-wenang. Kemudian pada tahun 2009 militer indonesia kembali menembak mati pimpinan OPM Kelly kwalik di kabupaten mimika papua serta ismail lokobal pada 4 oktober 2010 di wamena.
penembakan tiga pekerja PT. Freeport Indonesia saat melakukan unjuk rasa pada 2011 (timika), Pemukulan dan penangkapan terhadap rakyat papua pada kongres papua tiga dijayapura hingga menewaskan tiga orang warga sipil papua, Penembakan aktivis KNPB mako tabuni 14 juni 2012, Penembakan di aimas sorong 30 april 2013, kejadian ini mengakibatkan terbunuhnya tiga orang warga sorong dan tujuh orang lainya ditangkap, ditahan dan dipenjara dengan tuduhan makar. Penembakan di Punjak jaya 26 januari 2014, mengisahkan tiga orang warga tertembak dan meninggal.
Paniai Berdarah, 8 Desember 2014, menelan empat Orang korban penembakan dan tewas, diantaranya simon degey, apinus gobay, alfius youw, dan yulianus yeimo lalu sebelas Orang lain Terluka, Penembakan di yapen pada 1 desember 2015, dengan korban meninggal empat orang dan ada delapan orang lain korban luka-luka, Manokwari berdarah 2016, dua orang warga sanggeng korban pembunuhan kemudian Sembilan orang lain terluka berat.
Selain itu Penembakan di deyai 1 agustus 2017 sedikitnya satu orang warga tewas dan sepuluh orang warga terluka parah ditembak militer. Di bulan Januari 2010 sampai februari 2018 amnesti internasional mencatat ada 69 kasus pembunuhan diluar hukum dan memakan Sembilan puluh lima korban jiwa. tidak termasuk peristiwa Ndugga Berdarah yang pecah dibulan desember 2018 hingga 2020 dengan menewaskan 245 orang penduduk sipil papua asaln ndungga dan sekitarnya serta menghasilkan 37 000 orang warga sipil mengungsi dan kelaparan meninggalakan kampung halamanya.
Kasus Rasisme 2019 dipapua, bermula dari Ujaran rasisme dengan sebutan monyet dari ormas dan pihak keamanan disuntukan pada mahasiswa papua disurabaya dan malang membuat rakyat papua sakit hati dan turun ke jalan melakukan protes melalui demonstrasi diberbagai dearah ditanah papua diantaranya, jayapura, sorong, thimika, manokwari, wamena, fak-fak, biak, merauke, deiyai dan lain-lain. Dari peristiwa ini ada terjadi penangkapan dan penahanan di manokwari ada 18 orang, timika ada 8 orang, jayapura ada 35 orang, sorong ada 14 orang, deiyai ada 16 orang, dan fak-fak ada 2 orang. Peristiwa rasisme telah menewaskan 14 orang papua, 8 orang di deyai dan 6 orang dijayapura. Lalu pada 1 desember 2019 ada demonstrasi yang didorong di fak-fak yang mengakibatkan 1 orang tewas dibunuh militer dan 23 orang lain ditahan dengan tuduan makar (pantauan LBH papua, 19 agustus-6 september 2019, data LBH).
Berbagai pelanggaran HAM berat yang telah diutarakan diatas diakibatkan karna bertambah banyaknya pembangunan pangkalan dan jumlah penambahan pasukan militer mulai dari TNI AU, TNI AL dan terutama TNI AD yang hampir pangkalannya berada diseluruh ditanah papua dari kota hingga pedalaman dengan pos-posnya tersendiri. Sedangkan POLRI untuk provinsi papua ada 28 polres, belum termasuk papua barat. Kehadiran TNI Polri disebabkan karna ada pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran atas dasar kebijakan UU Otsus. Sehingga Semenjak tahun 2003 hingga sekarang otsus telah memekarkan 40 kabupaten dan 2 kota. Provinsi Papua barat ada 12 kabupaten dan 1 kota sedangakan provinsi induk papua terdiri atas 29 kabupaten dan 1 kota.
Selain itu Pemekeran (DOB) juga berdampak pada menjamurnya Industrialisasi ditanah papua melalui pembangunan infrastrastruktur jalan, jembatan,bandara, dan pelabuhan sebagai pintu masuk kapitalisme. Beberapa diantaranya meliputi, PT. Freeport Indonesia (Timika), Miffe (merauke), BP.LNG tangguh (bintuni), PT. SDIC Semen papua Indonesia (manokwari), PT. Migas (sorong), Perusahan sawit dan lain sebagainya. Ada Sembilan ribu lima puluh tiga (9.053) Perusahan di tanah papua (Papua dan papua barat) dan telah menguasai wilayah papua dengan lahan exploitasi seluas 29. 219, 655 juta hektar dari 441 perisinan perusahan yang kemudian membuahkan banyak UU insdustrialisasi bertambah dan semuanya tumpang tindih. Sedangkan korbanya adalah masyarakat adat karna kehilangan akses kehidupan-nya.
kemudian kehadiran otsus pun mengancam Kebudayaan orang papua melalui pemekaran yang mendatangkan masyarakat trasmigrasi dari jawa dalam volume besar yang kemudian nantinya akan memberikan dampak pada hilangnya bahasa daerah papua karena terjadinya perkawinan silang dan aktifitas sehari-hari dalam menggunakan bahasa Indonesia yang begitu kental. Bahasa deerah papua yang telah punah, yakni, bahasa burumakok, bahasa itik, bahasa kofei, bahasa kowiai, bahasa mapia, dan bahasa tandia (wondama) serta bahasa mawes (sarmi). Walaupun otsus sudah berikan namun dalam penerapan-nya tidak melindungi budaya orang papua
Tidak cukup sampai disitu Hak politik orang papua pun masih dirampas; kabupaten sarmi ada 20 kursi namun 7 kursi hanya untuk oap, kabupaten boven digul ada 20 kursi namun 6 kursi hanya untuk oap, kabupaten fak fak ada 20 kursi namun 8 kursi hanya untuk oap, kabupaten raja ampat ada 20 kursi namun 9 kursi hanya untuk oap, kabupaten sorong 25 kursi namun 6 kursi hanya untuk oap, kabupaten merauke ada 30 kursi namun 3 kursi hanya untuk oap, kabupaten jayapura ada 25 kursi namun 7 kursi hanya untuk oap dan kabupaten teluk wondama ada 25 kursi namun 1 kursi hanya untuk oap. (Sumber pdt. Soctrates S. Yoman).
Selama 20 tahun otsus bergulir dipapua namun orang papua masih berada dalam garis kemiskinan dengan peringkat tertinggi di Indonesia. provinsi papua mencapai 26, 55 persen sedangakan provinsi papua barat mencapai 21,51 persen ini bukti bawah otsus tidak mampu meningkatkan ekonomi rakyat papua untuk mencukupi kebutuhan pokoknya sehari-hari melalui pemberdayaan ekonomi. Infrastruktur dan ekonomi diperkotaan ada, ruko, hadi, mol orchid, Ramayana, saga, kios, tokoh, pasar, rumah makan, rumah kos pertamina, bank, rumah tinggal lalu ada tukang ojek, tukang pencukur, ada penjual sayur, bakso, pinang. Dan seterusnya. Berdasarkan pengamatan infrastruktur itu paling banyak dimiliki oleh pendatang dan ekonomi pun didominasi oleh masyarakat transmigran (silahkan diamati dan didata sendiri).
20 tahun otsus papua namun Fasilitas pendidikan masih kurang memadai dipelosok-pelosok kota dan pedalaman diseluruh tanah papua (SD,SMP, SMA) salah satunya SD inpres Nuhei ransik,i Manokwari selatan yang hanya terdapat 3 ruang belajar atau kelas. mungkin sekolah sekolah dikota saja yang fasilitasnya cukup memadai namun pendidikan dikota banyak didominasi warga pendatang contohnya SMA negeri 4 jayapura kurang lebih 10-20 orang papua yang ada disekolah tersebut. Terus Biaya pendidikan sangat mahal disekolah-sekolah. Biaya pendaftaran ditahun 2020 khusus untuk SMA Negeri 1 manokwari biaya pendaftaran sebesar Rp 2.200.000 juta, SMA Negeri 2 manokwari Rp. 3.000.000 juta dan biaya perguruan tinggi USTJ jayapura Rp. 5.500.000, STIKOM jayapura Rp 5.600.000 juta (sumber data, Lamek dowansiba dan penulis).
Otsus sudah diberikan namun kesehatan di papua, masih jauh dari yang diharapkan hal ini bisa dapat ditelusuri pada Angka kematian yang tinggi di bulan januari hingga November 2018, dirumah sakit unggulan dok dua jayapura sebanyak 241 orang meninggal dan di rumah sakit dian harapan sebanyak 283 orang meninggal (Bisnis.Com papua, bumi cendrawasi) lalu ada juga Kasus gisi buruk yang menimpa suku pedalaman asmat dipapua sebagai insiden tragis dimana dari kasus ini ada 72 anak meninggal dikabupaten asmat papua, 66 meninggal karena campak dan 6 lain akibat gigi buruk (CNN Jakarta, rabu, 18/4/2018).
Otsus merupakan racun yang diberikan oleh negara untuk menciptakan politik adu domba diantara sesama bangsa papua dalam perebutan kekuasaan pemerintahan ditingkat provinsi bahkan kabupaten kota dipapua. Salah satunya peristiwa pemilihan Gubernur papua barat ditahun 2011 yang di menangkan oleh bapak Alm. Abraham oktovianus ataruri pada periode kedua yang kemudian disikapi oleh ratusan pendukung pasangan tiga kandidat kalah dalam pemilihan itu, dominggus mandacan salah satunya, lalu membakar rumah kediaman gubernur papua barat kala itu Abraham Oktovianus Ataruri (Liputan 6.com manokwari).
Dampak lain dari otsus terciptanya pecah belah antara suku dan suku, pantai dan gunung, bahkan keluarga dengan keluarga dalam merebut kekuasaan pemerintahan yang kemudian menciptakan ketergantungan kepada penguasa. Racun otsus telah membuat orang papua terkotak-kotak serta menciptakan raja-raja kecil dan koruptor uang rakyat lalu menjadi kepanjangan tangan dan boneka negara colonial Indonesia lalu menari-nari diatas penderitaan rakyat papua. merekalah yang menjadi agen agen pelaksana kebijakan dan kemauan pemerintah Indonesia agar bisa berjalan dipapua. Yang akhirnya bermuara pada saling menindas, papua menindas papua, papua menghisap papua, demih jabatan, kekuasaan dan uang yang kemudian mengahambat jalannya perjuangan dipapua. Namun untuk saat ini, dalam perkembangannya tidak menurunkan semangat perjuangan menggapai harapan semua orang papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan dampak implementasi otsus diatas menunjukan bahwa Kehadiran Otsus dipapua sama sekali tidak memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi nyawa rakyat papua, ditambah tidak ada pemberdayaan, keberpihakan dari sisi pendidikan, ekonomi, hak politik dan infrastruktur serta jaminan kesehatan yang layak bagi orang papua. maka dengan perkembangan yang ada saat ini, kami sebagai rakyat papua menyatakan sikap untuk menolak perpanjangan otsus di tanah papua tanpa syarat dan segera menggelar referendum ditanah papua sebagai solusi yang demokratis bagi rakyat papua.
Penulis : Kelly Dowansiba
Referensi :
Buku pdt. Socratez sofyan yoman tentang pemusnaan etnis Melanesia memecah kebisuan sejarah dipapua barat
Buku saku wene media tentang otsus dan dampaknya dipapua oleh tuarek nemangkawi
Materi konsolidasi Gempar papua tentang sejarah otonomi daerah, sejarah papua dalam kerangka otonomi daerah dan sejarah Otonomi khusus
Materi gempar papua tentang papua bukan tanah kosong
Media online suara papua


